Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Salatiga   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Salatiga Pendukung Untuk Pengguna Difabel

Kepaniteraan Perdata

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;

2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;

3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;

4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai;

5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);

6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;

7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;

8.Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);

9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;

10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;

11.Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);

12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);

13.Pembuktian

14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;

15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;

16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;

17.Kesimpulan

18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);

19.Pembacaan Putusan;

20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima;

21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;

22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusanKT

 

Pengajuan Perkara

Prosedur Berperkara Pada pengadilan Negeri Salatiga  :

MEJA PERTAMA

Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.

Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.

Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.

Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga.

Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.

Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.

Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permo­honan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.

KAS

Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.

Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.

Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.

Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.

Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.

Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.

Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.

Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.

Semua pengeluaran uang yang merupakan hak­-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.

Seminggu sekali Pemegang Kas barus menye­rahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.

Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyeleng­garaan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.

0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.

Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.

Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

MEJA KEDUA

Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.

Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.

Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.

Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

MEJA KETIGA

Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.

Menerima dan memberikan tanda terima atas:

(a) memori banding.

(b) kontra memori banding.

(c) memori kasasi.

(d) kontra memori kasasi.

(e) jawaban/tanggapan atas alasan P.K.

Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997

 

 
  

Upaya Hukum Perdata

 

1. UPAYA HUKUM BIASA

a. Banding

Banding merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) . Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur dalam  Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten (RBg).

Pengajuan banding dapat dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empatbelas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empatbelas) tersebut jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.

b. Kasasi

Sebagaiamana lembaga banding, lembaga kasasi ini merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat banding dan atau sutau lembaga yang disediakan bagi pihak yang tidak menerima atau menolak penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985  telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

a. verzet

Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat/para tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Dan, apabila putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan) tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan) dan, apabila tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 Ayat [2] jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 Ayat [2] jo Psal 207 RBg).

b. derden verzet

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya. Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan baik conservatoir ataupun revindicatoir tidak diatur baik dalam HIR, RBg ataupun Rv, ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line.

c. peninjauan kembali

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender, dalam hal:

1) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

2) apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

4) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; dan

terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari tersebut, tidak dapat diterima dan berkas perkara dimaksud tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung, maka selanjutnya pengembalian berkas kepada yang bersangkutan harus disertai dengan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwasanya berkas tidak dapat diterima oleh karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang

1. UPAYA HUKUM BIASA

a. Banding

Banding merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) . Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur dalam  Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten (RBg).

Pengajuan banding dapat dilakukan dalam rentang waktu selama 14 (empatbelas) hari kalender, terhitung keesokkan hari dari hari dan tanggal putusan dijatuhkan dan apabila hari ke 14 (empatbelas) tersebut jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja selanjutnya.

b. Kasasi

Sebagaiamana lembaga banding, lembaga kasasi ini merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat banding dan atau sutau lembaga yang disediakan bagi pihak yang tidak menerima atau menolak penetapan pengadilan pada tingkat pertama terkait perkara permohonan. Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985  telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2. UPAYA HUKUM LUAR BIASA

a. verzet

Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat/para tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Dan, apabila putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan) tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan) dan, apabila tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 Ayat [2] jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 Ayat [2] jo Psal 207 RBg).

b. derden verzet

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya. Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan baik conservatoir ataupun revindicatoir tidak diatur baik dalam HIR, RBg ataupun Rv, ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line.

c. peninjauan kembali

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender, dalam hal:

1) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

2) apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;

4) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; dan

terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapanpuluh) hari tersebut, tidak dapat diterima dan berkas perkara dimaksud tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung, maka selanjutnya pengembalian berkas kepada yang bersangkutan harus disertai dengan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwasanya berkas tidak dapat diterima oleh karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang

Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel