Biaya Perolehan Salinan Informasi
Biaya yang dibebankan kepada pemohon Layanan Informasi di Pengadilan Negeri Salatiga terdiri dari:
a. Biaya fotocopy dokumen informasi sebesar Rp. 500,00 (Lima Ratus Rupiah) per lembar
b. Biaya transportasi petugas fotocopy sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) per kegiatan
Biaya perolehan salinan informasi tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: W12.U12/48/KP.07.01/01/2023. Selengkapnya unduh di sini!